September 8, 2008

From kanalOne to VIVAnews

KanalOne has been rebranded to VIVAnews.

Several old-time folks are enthusiastically buzzing out negative words on this subject. I don't bother, actually. Being negative and prejudicial are always their genuine characters, right? Nothing special. So, what the heck?!

This rebranding is indeed my very own idea which was then approved by the owner. The goals are very clear and positive: to integrate powers and accumulate traffics of VIVAnews and VIVAcontent. The latter was born earlier, before I and my friends came up with the idea to create a news portal then named kanalOne.

My team is in a good shape toward the launch of VIVAnews beta-version, next month (October 2008). Every one is in high spirit.

So, ladies and gentlemen, please kindly welcome: www.vivanews.com!

July 11, 2008

kanalOne - News & Community Portal

Please welcome:

kanalOne (www.kanalOne.com), a to-be-born news and community portal that I and my team are creating.

February 27, 2008

Dimensi Pemerasan Skandal BI

Tajuk - Koran Tempo, 23 Februari 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Skandal dana Bank Indonesia (BI) sejatinya menyimpan satu peluang emas. “Jendela kesempatan” sedang terbuka lebar bagi upaya membongkar praktek pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah anggota perlemen dan aparat hukum. Dalam hemat kami, ini momentum tak ternilai bagi perang melawan korupsi mengingat di dua sektor itulah persoalan korupsi Republik selama ini bersumber. Sayangnya, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyentuh wilayah strategis ini. Entah kenapa.

Kami bertanya-tanya tentang daftar cegah-tangkal yang diajukan KPK. Dari 17 nama yang dicantumkan, tak satu pun terdapat anggota parlemen aktif, jaksa atau hakim. Yang ada hanyalah Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi Keuangan DPR dari Partai Golkar yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi. Nama satu anggota Dewan lain yang telah diperiksa KPK sebagai saksi, Hamka Yandu, menghilang dari lis. Padahal, sebagaimana ditengarai Badan Pemeriksa Keuangan, keduanya punya peran yang sama penting.

Tak salah jika orang lantas bercuriga. Jangan-jangan, kabar tentang “Pertemuan Dharmawangsa” yang konon membahas upaya memblokade kasus ini agar tak menghantam Senayan, benar adanya.

KPK juga belum sekuku pun menyentuh aparat hukum. Padahal, laporan BPK kepada KPK telah menyatakan dugaan ke arah ini dengan gamblang. Tertulis antara lain, “Menurut keterangan pihak-pihak terkait, dana tersebut kemudian diserahkan kepada oknum para penegak hukum di Kejaksaan Agung.”

Seorang mantan pemimpin KPK pernah menjelaskan, dimensi pemerasan dalam skandal ini sebenarnya lebih mengemuka. Kami sependapat. KPK mestinya tak melulu memfokuskan penyelidikan pada unsur penyuapan. UU Antikorupsi 20/2001 telah mengamanatkan bahwa perang melawan korupsi juga meliputi pemberantasan praktek pemerasan. Dinyatakan pasal 12 (e) bahwa tindak pidana korupsi juga termasuk setiap tindakan “penyelenggara negara yang … dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”

Kita mahfum bahwa kebanyakan pihak, termasuk pejabat pemerintah, berada di posisi yang lebih lemah ketika berurusan dengan parlemen dan aparat hukum. Penolakan menyediakan uang pelicin bisa berarti fatal. Rancangan undang-undang yang penting terus dipendam di laci atau penyidikan perkara lantas digiring sewenang-wenang.

Hasil penelitian Fahad Khalil dkk. yang dipublikasikan tahun lalu menguatkan pendapat kami. Mereka menyimpulkan, ketimbang suap, pemerasan adalah isu yang lebih serius dan punya dampak lebih merusak di negara berkembang. Penyebabnya, di wilayah ini transaksi biasanya didasarkan pada “informasi lunak” dalam struktur hukum yang rentan. “Informasi lunak” misalnya berupa vonis tilang atas dasar penilaian subyektif polisi, yang kontras dengan “informasi keras” berupa rekaman video pelanggaran lalu-lintas.

Skandal dana BI adalah pertaruhan buat kepemimpinan KPK yang baru. Sekaligus, ia menjanjikan sebuah kegemilangan. KPK niscaya dicatat sejarah dengan tinta emas jika berhasil menciptakan efek jera bagi praktek pemerasan di parlemen dan lembaga penegak hukum, yang telah sedemikian menggila itu.

* * *

February 17, 2008

Menyisir Distorsi BLBI

Tajuk Koran Tempo – 150208
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Hiruk pikuk interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menurut hemat kami, tengah dikaburkan berbagai distorsi. Untuk itu, bersama ini kami mengajak sidang pembaca untuk mendiskusikan berbagai faktor yang telah menghalangi kejernihan pandangan kita dalam melihat persoalan ini.

Pertama, perlu kembali dipertegas bahwa dari total Rp 424,5 triliun dana restrukturisasi perbankan yang dikucurkan pemerintah, hampir 67 persennya (Rp 283,5 triliun) digerojokkan ke bank pelat merah. Artinya, tak kurang pentingnya dari menyoroti bank-bank swasta penerima dana ini, titik perhatian juga musti diarahkan ke bank-bank BUMN. Anehnya, sampai sekarang wilayah ini nyaris tak tersentuh.

Hal terpenting berkait dengan kebijakan penyelesaian BLBI itu sendiri. Tak boleh kita lupakan, setelah krisis menghantam dan melumat perbankan kita, adalah pemerintah sendiri yang menetapkan metode penyelesaian di luar jalur pengadilan (out of court settlement). Mengenyampingkan jalan pidana, dipilihlah skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Pemerintah menyuntik dana supaya bank tidak kolaps, lalu pemilik bank sebagai debitur membayarnya dengan menyerahkan sejumlah aset. Kejaksaan Agung, yang kini membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, terlibat sedari awal dalam proses ini.

Kebijakan sejenis itu bukanlah monopoli Indonesia. Thailand, Filipina, dan Korea Selatan pun melakukannya, dengan nilai pengembalian aset yang beragam. Thailand 35 persen, Korea Selatan 49 persen, sedangkan kita hanya 28 persen. Memang perlu dicatat proses di negara-negara itu berlangsung lebih baik dan kurang korup dibanding di negeri ini.

Kini, skema yang telah disepakati bersama itu digugat. Kami berpandangan, demi terjaganya kepastian hukum, skema PKPS itu—dengan segala kekurangannya—harus kita hormati. Terasa janggal jika kejaksaan dan sejumlah politisi kembali mengutak-atik kebijakan ini. Surat Keterangan Lunas (SKL) yang telah diberikan kepada obligor hanya dapat disoal kembali jika, dan hanya jika, ditemukan unsur pidana di dalamnya—misalnya pembelian kembali (buy back) aset oleh pemilik lama, atau ditemukan adanya penyuapan. Tanpa itu, langkah kejaksaan membuka kembali penyelidikan terasa tak wajar.

Hal lain, sudah saatnya kita secara terbuka membahas dua persoalan yang selama ini beredar sebagai bisik-bisik. Ada indikasi bahwa mencuatnya kembali kasus ini tak lepas dari berbagai vested interests. Salah satunya terkait dengan sengketa dua taipan dalam kasus pembelian aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sejumlah kampanye, diskusi, dan iklan media massa, misalnya, dituduhkan berkait dengan salah satu pihak yang tengah berseteru. Tuduhan ini perlu ditelusuri kebenarannya. Jika memang valid, pemerintah dan parlemen tak boleh terseret dalam arus konflik di ranah privat ini dan sebaiknya memfokuskan perhatian semata pada kepentingan publik.

Yang lain berkait dengan pemilihan umum 2009 yang telah menjelang. Sudah bukan rahasia lagi, inilah saat di mana politisi mengerahkan segala daya untuk mengumpulkan dana politik yang jumlahnya tak sedikit. Kini beredar syak wasangka bahwa kasus ini kembali “digoreng” karena menjadi lahan yang empuk buat mendulang uang. Kekhawatiran ini bukanlah tanpa dasar. Karena itu kebenarannya perlu ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kita semua berharap supaya kasus BLBI diselesaikan secara jernih, adil, dan menjunjung tinggi hukum. Untuk itu, berbagai distorsi di atas perlu kita sisir terlebih dahulu.

* * *