January 10, 2008

Obama dan Pemilih Muda Kita

Tajuk – Koran Tempo, 11 Jan 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Hati kami bersama Barack Obama. Peluang kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat ini masih diharap-harap cemas. Rabu kemarin, langkahnya tersendat di kaukus New Hampshire, setelah kalah tipis dari rival terberatnya, Senator Hillary Clinton. Meski demikian, satu hal sudahlah pasti. “Obamamania” yang menggetarkan jagat politik Amerika itu sedang menyatakan suatu pesan penting.

Simpati kami bukan semata karena Obama cilik pernah bersekolah di SD Negeri Menteng 1, Jakarta. Juga, bukan hanya karena dia dijuluki seorang “idealis sinting”—dalam bukunya, the Audacity of Hope, Senator Obama berjanji menyembuhkan luka politik Amerika yang kronis dibelah garis partisan. Pesan terpentingnya, khususnya buat kita di Indonesia, muncul sepekan lalu saat Obama yang berayah Kenya merebut kemenangan gemilang di kaukus Iowa—negara bagian yang nyaris didominasi warga kulit putih.

Analis politik bersepakat kemenangan bersejarah ini antara lain dihasilkan satu faktor: sokongan kaum muda. Data menunjukkan para mahasiswa berbaris di belakang Obama. Dia merebut 57 persen suara pemilih berusia 17-29 tahun, dan mendominasi bilik suara di kota-kota kampus. Tak cuma itu, sukses ini diraih berkat kerja keras tim kampanyenya yang terdiri dari anak-anak muda yang masih dan baru lulus kuliah.

Kegairahan di Iowa itu membuat kami tercenung. Fenomena itu sepertinya kontras dengan apa yang kita lihat di tanah air.

Peringatan Doktor Saiful Mujani, misalnya, perlu kita simak. Menurut Saiful, dari berbagai studi yang digelar Lembaga Survei Indonesia, perilaku pemilih muda kita menampilkan potret yang kelabu saat di cek-silang dengan variabel sosial ekonomi.

Di segmen menengah ke bawah, tingkat partisipasi politik kelompok ini (dalam bentuk mengikuti pemilihan umum) cukup tinggi. Penyebabnya, kalangan ini gampang dimobilisasi partai. Hal sebaliknya terjadi di strata menengah ke atas. Kelompok yang lebih berpendidikan ini, justru bersikap skeptis terhadap dunia politik. Dari sejumlah pemilihan umum sejak 1999, survey LSI mendeteksi partisipasi kelompok ini di pemilu terus menurun. Tidak tajam, memang, tapi cukup mengkhawatirkan dalam jangka panjang.

Itu tentu bukan masa depan yang kita inginkan. Kita mual melihat politisi yang korup. Kita gemas melihat anggota Dewan tidur pulas di tengah sidang. Tapi, produk pemilihan umum ini bukan harga mati. Itu bisa kita ubah.

Harapan perubahan ada di kelompok pemilih yang lebih kritis dan rasional. Dalam hal inilah, menggairahkan partisipasi politik pemilih muda yang terdidik punya arti strategis bagi arah politik kita ke depan. Apalagi, pada pemilu 2009 mendatang, kelompok ini punya posisi menentukan. Dari sekitar 170 juta pemilih, hampir 60 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 20-40 tahun.

Kita ingin memiliki banyak Obama di Senayan. Kita mau “the Audacity of Hope” juga berpendar di mimbar politik nasional. Untuk itu, pelajaran dari Iowa tak boleh dilewatkan.

* * *

December 21, 2007

Menagih Pembaharuan MA

Tajuk - Koran Tempo, 21 Desember 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Figur sekelas Profesor Bagir Manan--seorang akademisi dan hakim nonkarir--ternyata bukan garansi bagi terwujudnya sebuah Mahkamah Agung (MA) yang menjunjung cita-cita reformasi. Setelah Orde Baru tumbang dan MA memperoleh independensinya, kita menyaksikan lembaga peradilan tertinggi ini masih menjadi institusi yang tertutup dan tak akuntabel.

Tengok saja kabar tentang MA yang mendominasi halaman muka berbagai koran beberapa hari belakangan.

Kita telah lama prihatin menyaksikan banyak instansi pemerintah mengelola rekening liar yang tak jelas pertanggungjawabannya. Karena itulah, kita menyambut gembira ketika Departemen Keuangan membentuk Tim Penertiban Rekening untuk membereskannya. Senin kemarin, Tim mengumumkan telah menemukan kejanggalan pada 1.700-an rekening dengan nilai total Rp 1 triliun lebih.

Ternyata, hasil itu belum meliputi rekening MA. Lembaga yang (konon) merupakan benteng terakhir keadilan ini, merupakan satu-satunya instansi yang belum bisa dijangkau Tim Pembenahan. Menurut Departemen Keuangan, pejabat MA tak sekalipun menggubris undangan untuk membahas persoalan penting ini. MA baru sebatas mengirimkan data, dan karena itu rekeningnya belum dapat ditelisik.

Ini amat kami sesalkan, karena rekening di lingkungan MA bukan tanpa masalah. Sebagaimana diakui sendiri oleh pihak MA, ada ratusan rekening milik berbagai pengadilan di Bank Mandiri yang tak jelas hal-ihwalnya.

Keprihatinan kami makin menjadi, mengingat ketertutupan ini bukan baru kali pertama. Sebelumnya, MA juga sempat menutup pintu rapat-rapat terhadap niat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit biaya perkara yang dikelolanya. Agustus lalu, BPK mengungkap adanya pungutan terhadap pihak berperkara sebesar Rp 500 ribu di tingkat kasasi dan Rp 2,5 juta untuk peninjauan kembali. Dari jumlah itu, auditor mendapati yang disetor ke kas negara cuma seribu perak per perkara. Ke mana dan bagaimana selebihnya uang itu dikelola, hanya pimpinan MA yang tahu.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, telah kita sepakati merupakan salah satu tonggak terpenting reformasi. Alih-alih menjadi halang-rintang yang utama, MA semestinya menjadi gantungan harapan kita semua dalam mewujudkan cita-cita itu.

Perlu kami ingatkan di sini, soal transparansi dan akuntabilitas itu telah tebal-tebal digarisbawahi dalam Cetak Biru Pembaharuan MA. Dirampungkan 2003 lalu, dalam kata pengantarnya Bagir menulis bahwa dokumen ini "merupakan sebuah pedoman/arah dan pendekatan yang akan ditempuh oleh MA untuk mengembalikan citra MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati masyarakat dan Lembaga Negara lainnya."

Bahkan, menyangkut uang perkara di atas, Cetak Biru telah secara khusus memberikan rekomendasi gamblang. Bunyinya: "MA perlu memberikan kesempatan kepada BPK untuk dapat memeriksa uang perkara yang dikelola MA."

Suatu saat Bagir pernah dengan bungah menyatakan, "Saya lah yang memelopori transparansi di lingkungan pengadilan." Dengan segala hormat, kami mendesak Ketua MA supaya berpegang teguh pada apa yang pernah dinyatakannya sendiri.

* * *

Menyorot Seleksi Pimpinan KPK

Tajuk – Koran Tempo, 7 Desember 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Sungguh mengecewakan hasil seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011. Dua hari lalu, wakil rakyat di Komisi Hukum menulikan diri dari tuntutan khalayak dengan kukuh memilih jaksa Antasari Azhar sebagai ketua baru KPK—lembaga tumpuan harapan kita untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Sejak awal, proses seleksi Antasari telah menuai kritik. Rekam jejak Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung ini dinodai paling banyak laporan negatif. Kepada Komisi Pemantau Peradilan, sejumlah pengacara, pengusaha, politisi, dan wartawan menuding Antasari pernah terlibat pemerasan dan penyuapan. Laporan kekayaannya pun disorot. Menerima gaji Rp 5,5 juta sebulan, ia mengaku berharta Rp 3,5 miliar. September lalu, usai diwawancarai ihwal pencalonannya, sang ketua KPK terpilih menawari /Tempo/ apa yang disebutnya “uang terima kasih” berbentuk lembaran dolar Amerika.

Blunder ini tak lepas dari peran Panitia Seleksi yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyaring 10 nama calon, sebelum kemudian disodorkan ke parlemen. Meski telah menerima berbagai catatan di atas, Panitia Seleksi yang sejatinya punya kewenangan penuh untuk mencoret nama kandidat yang diragukan integritasnya, memilih tetap meloloskannya. Ini amat disayangkan, mengingat Panitia Seleksi beranggotakan sejumlah “nama besar” yang diagung-agungkan publik. Mereka antara lain: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, Adi Andoyo, Syafii Maarif, Felia Salim, Daniel Sparringa, Rhenald Kasali, Komaruddin Hidayat, Ichlasul Amal, Hikmahanto Juwana, dan Fajrul Falaakh.

Metode seleksi ini harus tajam dievaluasi dan diperbaiki. Satu hal yang patut kita pertanyakan adalah kontradiksi di balik mekanisme yang kini berlaku. DPR adalah salah satu lembaga paling korup di negeri ini, tapi DPR itu juga lah yang diberi mandat untuk memilih pemimpin komisi antikorupsi.

Selama ini parlemen tak henti dirundung skandal—mulai dari kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan sampai aliran duit Bank Indonesia; dan KPK lah yang gencar mengusutnya. Kepada koran ini, Wakil Ketua KPK sekarang, Amien Sunaryadi, pernah mengutarakan cita-citanya untuk memenjarakan para koruptor di Senayan, dan Dewan langsung menebas peluangnya untuk melanjutkan tugas di periode mendatang. Tak dibutuhkan seorang Albert Einstein untuk menyimpulkan bahwa politisi kita memang berkepentingan secara langsung untuk mengerdilkan KPK.

Untuk itu, perlu kiranya ditimbang berbagai alternatif lain. Salah satunya adalah seperti yang diterapkan Komisi Independen Antikorupsi Hongkong (ICAC). Berbeda dengan KPK, struktur ICAC didesain agar sesteril mungkin dari kontaminasi kepentingan politik parlemen.

Meski demikian, dunia belumlah kiamat. Kaum reformis, aktivis gerakan antikorupsi, pers, dan tokoh masyarakat madani lainnya perlu segera merapatkan barisan. Langkah bersama penting segera dirumuskan untuk mengantisipasi gejala yang kini dikhawatirkan mengarah pada penggembosan KPK. Walau kita masih harus melihat kinerja pemimpin KPK mendatang, ada baiknya kita juga mulai mencari peluang perbaikan di tempat-tempat lain.

* * *

November 29, 2007

Menggugat Monopoli

Tajuk – Koran Tempo, 30 Nov 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Berita gugatan class action terhadap Telkomsel dan Indosat adalah hal yang, meminjam motto Majalah Tempo, “enak dibaca dan perlu.” Akhir Oktober lalu, Mikha Melviana dan sejumlah orang lainnya mendaftarkan gugatan terhadap dua perusahaan telepon seluler itu di Pengadilan Negeri Bekasi. Para penggugat menyoal peran kedua operator itu pada mahalnya tarif seluler di negeri ini. Menurut kabar, gugatan serupa akan dilakukan secara bergelombang di kota-kota lain, antara lain Surabaya, Medan, dan Makassar.

Dominasi Telkomsel dan Indosat memang tak terbantahkan. Keduanya menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar seluler di Tanah Air dan diyakini menjadi biang keladi di balik tingginya harga. Penelitian berskala global oleh Morgan Stanley menunjukkan tarif rata-rata per menit jasa seluler Indonesia cuma lebih murah dibanding Australia. Data Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi pun memperlihatkan tarif seluler intraoperator kita pada waktu-puncak termasuk paling tinggi di Asia.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sokongan kami terhadap gugatan class action tersebut tak memupuskan kritik terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terbaru. Lebih dari Temasek, menurut hemat kami, adalah pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan Indosat yang patut dimintai tanggung jawabnya atas karakter pasar seluler kita yang oligopolistis. Adalah pemerintah sendiri yang menawarkan dan menjual saham Telkomsel dan Indosat ke dua anak perusahaan Temasek, SingTel dan STT, dua tahun setelah UU Antimonopoli disahkan. Terlebih lagi, di balik perkara ini, kami mencium bau sangit yang meruap dari vested interests kelompok bisnis dan politik tertentu. Kami berharap, gugatan class action Mikha cs. tak bertemali dengan berbagai kepentingan terselubung di atas.

Di mata kami, gugatan class action itu membuka jalan ke arah tegaknya hak-hak konsumen—yang telah sekian lama tak berdaya di bawah kungkungan praktek monopoli—di sektor-sektor yang berkait dengan hajat hidup orang banyak. Selama ini, meski telah membayar mahal dan menikmati layanan di bawah standar, kita paling hanya bisa menggerutu saat saluran telepon Telkom putus atau mendapati air PAM yang bau. Beroleh layanan “byar-pet” khas PLN, kita hanya kuasa menyulut lilin sembari bersungut-sungut. Padahal, menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di tahun 2005 tarif dasar listrik di negeri ini masuk kategori kedua tertinggi di wilayah ASEAN, setelah Filipina.

Sebagaimana kita telah mahfum, monopoli cenderung merugikan konsumen. Ia mendistorsi pasar, membubungkan harga dan memerosotkan kualitas layanan. Karena itulah, peran pemerintah untuk mendobraknya menjadi penting. Di Amerika Serikat, misalnya, pada 1996 Kongres menghantam monopoli Bell dengan mengesahkan UU Telekomunikasi yang baru. Bell dipaksa membuka jaringan mereka supaya bisa diakses operator-operator lokal. Hasilnya, tarif telepon, termasuk seluler, di Negeri Paman Sam turun secara signifikan.

Karena itulah, tak hanya menyangkut tarif seluler, kami mendorong agar tuntutan perlindungan dan pemenuhan hak konsumen juga penting didesakkan di sektor-sektor lain. Pasar listrik, air bersih, dan layanan publik lainnya perlu diliberalisasi. Sedapat mungkin, dengan ikut menimbang daya beli kelompok yang tak mampu, praktek monopoli mesti terus dibongkar dan kompetisi makin digairahkan.


* * *