July 8, 2009

Quick Count Tidak Beradab?


Oleh: Karaniya Dharmasaputra

VIVAnews.com, Rabu, 8 Juli 2009, 12:35 WIB

Pagi-pagi di hari Pemilu Presiden, orang sudah heboh tentang penayangan hasil hitung cepat (quick count) di sejumlah stasiun TV sebelum TPS ditutup. Bawaslu dan KPU protes keras. Bahkan ada yang memaki hal itu sebagai "praktek tak beradab."

Aneh.

Padahal, sebagaimana dinyatakan Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dr. Kuskridho Ambardi, "tak satu pun peraturan yang menjadi dasar pelarangan itu." Sebagaimana dinyatakan pemimpin KPU, larangan ini didasarkan semata pada kesepakatan antara KPU dengan para pengurus stasiun TV.

Bagi kalangan yang melihat quick count sebagai "dedemit yang menakutkan," metode ilmiah yang diterapkan di banyak sistem demokrasi maju ini malah suka salah kaprah dilihat sebagai upaya kampanye terselubung nan licik dari kandidat tertentu.

Lucu.

Quick count justru lahir dengan tujuan untuk menyediakan metode kontrol bagi terjadinya banyak kecurangan pemilu di Eropa Timur dan Afrika pada tahun 80-an. Dengan sistem hitung cepat ini, masyarakat bisa mengetahui perkiraan hasil akhir pemilu tanpa harus menunggu hasil resmi diumumkan sekian pekan atau bulan kemudian--di mana biasanya terbuka peluang untuk dimanipulasi di sana-sini.

Buku panduan National Democratic Institute (NDI)--lembaga riset dan pengawas pemilu terkemuka--menjelaskan, quick count terbukti jadi metoda yang ampuh untuk mencegah upaya pencurian suara di Filipina pada 1986 dan Yugoslavia pada 2000. Ini juga terbukti telah dimanfaatkan oleh aktivis pro-demokrasi untuk melawan upaya rezim yang berkuasa untuk membatalkan plebisit Cili 1988 dan hasil pemilu putaran pertama pada tahun 2000 di Peru.

Bagaimana dengan paranoia pengurus KPU bahwa penayangan hasil quick count akan mempengaruhi pilihan warga?

"Berbagai hasil penelitian empiris di berbagai negara menunjukkan efek survei dan quick count pada pemilih tidak signifikan," kata Dr. Kuskridho. Karena itu, di banyak negara maju, tak masalah jika quick count ditayangkan sebelum TPS resmi ditutup.

Selamat memilih!

(kar.d@vivanews.com, twitter: @karaniya)

July 4, 2009

Selamat Memilih!

Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Jum'at, 3 Juli 2009, 20:16 WIB

VIVAnews - Debat Calon Presiden RI putaran kedua, 25 Juni 2009.

SBY (sambil melirik JK): "SBY juga bisa cepat ... Jika terpilih, saya akan melanjutkan program pro rakyat ... Lebih tepat, lebih baik, lebih amanah."

JK menukas: "Saya sanggup karena punya pengalaman, dan saya lebih cepat, lebih baik... Saya siap 'lanjutkan' Pak SBY."

Mega tak mau kalah: "Pak SBY dan JK ini kan pernah bekerja sama saya."

JK : "Tapi, kerja saya bagus kan, Bu?"

Mega: "Tidak, dong."

Gerrrr ... para kandidat dan hadirin pun tertawa.

***

Meski belum sesengit dan sesubstansial acara serupa di Amerika, debat calon presiden kita mulai lumayan asyik ditonton. Cair. Segar.

Besar hati juga melihatnya. Terlebih, jika kita tengok nasib demokrasi di negara-negara lain di Asia, yang berguguran satu per satu.

Majalah Time mencatat betapa sejak tahun 2008 negara-negara Asia seperti kian menjauh dari demokrasi. Malaysia terus bergumul dengan praktek-praktek politik kotor untuk membungkam kelompok oposisi. Demokrasi Thailand, Korea Selatan, dan Mongolia riuh-rendah dengan huru-hara dan aksi protes jalanan. Pakistan dan Timor Leste nyaris terjatuh dalam kategori negara-gagal. Filipina yang merebut demokrasinya melalui gerakan People Power di tahun 1986 berkali-kali menetapkan status negaranya dalam situasi darurat karena kemelut politik.

Karena itu, tak kelewat berlebihan jika majalah berpengaruh Economist belum lama ini menurunkan sebuah artikel berjudul "the Indonesian Suprise" dan memuja-muji negeri kita sebagai "South-East AsiaĆ­s only fully functioning democracy (satu-satunya demokrasi yang berfungsi secara penuh di Asia Tenggara)."

Salah satu pilar terpenting demokrasi, kebebasan pers, pun masih tegak dijaga--meski berkali-kali coba dibikin keropos. Salah satu buktinya datang pada Jumat kemarin, 3 Juli 2009. Di hari itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review--yang diajukan oleh VIVAnews bersama enam media lain--terhadap sejumlah pasal di UU Pemilihan Presiden yang mengancam kebebasan pers dan berupaya menghidupkan kembali mekanisme bredel.

Tentu saja, sebagai sebuah demokrasi yang masih belia, kekurangan pastilah terdapat di sana-sini.

Satu yang patut dicatat adalah Kinerja Komisi Pemilihan Umum periode ini yang luar biasa jeleknya, untuk tak mengatakan "memalukan." Jutaan pemilih yang direnggut haknya pada pemilu legislatif lalu menyisakan bukan hanya jejak skandal tapi juga ancaman pidana pemilu. Sistem tabulasi kita bahkan mundur ke Zaman Batu, membuat kita harus kembali ke, masya Allah, metoda pencatatan manual.

Hal penting lain adalah begitu mahalnya ongkos politik kita sekarang. Sistem suara terbanyak ternyata menuntut biaya political marketing miliaran rupiah untuk tiap kandidat. Seorang calon legislator mengaku menghabiskan setidaknya Rp 1 miliar selama kampanye pemilu legislatif kemarin. Itu minimal, katanya.

Implikasinya serius.

Bukan hanya sejumlah calon anggota DPR yang gagal terpilih jadi sinting (dalam arti harfiah), tapi juga praktek ini mengancam kualitas parlemen kita di masa depan. Fakta menunjukkan banyak kandidat yang berkualitas gagal ke Senayan karena tak punya cukup dana kampanye. Mereka kalah beken dari calon yang semata berkantung tebal atau kurang lucu dibanding Eko Patrio.

Kita tentu tak ingin kembali ke sistem politik yang didominasi oligarki partai. Sebuah sistem pemilihan yang menggabungkan mekanisme penunjukan partai dan suara terbanyak--sebagaimana yang diadopsi beberapa negara di Eropa--bisa menawarkan jalan tengah yang baik. Ke depan, amandemen paket UU politik perlu disegerakan menuju ke arah ini.

Demokrasi kita, mengutip Economist, memang belum lagi menjadi paragon dari demokrasi Jeffersonian. Tapi, tidaklah dapat dipungkiri, ia sedang terus bergerak maju.

Selamat memilih!
Lanjutkan! Lebih cepat, lebih baik. Supaya kita memiliki sistem demokrasi yang yang pro-rakyat.

(kar.d@vivanews.com | twitter: @karaniya)

June 15, 2009

Twitter, Obama, dan Presiden 2.0


Oleh: Karaniya Dharmasaputra
Senin, 15 Juni 2009, 07:26 WIB

VIVAnews - Tak cuma "sukses" mengorganisir demonstrasi anti komunis di Moldova, keampuhan Twitter telah ikut menghantarkan Barack Obama ke Gedung Putih.

Diyakini banyak pengamat politik, keunggulan kampanye dan penggalangan dana Obama tak dapat dipisahkan dari strategi tim suksesnya memanfaatkan Twitter, Facebook, atau YouTube. Pada putaran Pemilu November 2008 lalu, Senator Obama--atau salah satu stafnya--meng-update lebih dari 250 tweets di akun Twitter-nya, twitter.com/barackobama. Karena ini, oleh sebagian kalangan Obama ditahbiskan dengan sebuah gelar yang jauh lebih cool ketimbang sekadar Presiden Amerika Serikat. Obama, kata mereka, adalah "Presiden 2.0".

Namun kini, sebagaimana ditulis kolumnis teknologi Paul Boutin di laman New York Times, setelah pemilu usai para pendukung Obama dirundung kecewa. Bukan apa-apa, dalam periode 100 hari sejak diambil sumpahnya, Obama baru dua kali tweeting.

"Tak bisakah ia mengetik sebaris update setiap hari?" Boutin menggerutu, "Saya mencontreng orang ini, tapi saya tidak bisa berdiam diri saja ketika Presiden 2.0 ini malah membuang kredensial-online yang dia bangun sepanjang masa kampanyenya."

Sebagian kalangan meyakini, Mr. President tak lagi aktif tweeting melalui BlackBerry-nya gara-gara regulasi pemerintah federal yang membatasi cara dan jalur komunikasi presiden.

Dalam kolomnya, Boutin mendesak Obama supaya meniru langkah Secretary of State California, Debra Bowen, yang bisa tweeting hingga beberapa kali dalam sehari. Menurut Boutin, fungsi blog-mikro Twitter amatlah bermanfaat untuk memanusiawikan wajah birokrasi yang kaku dan berjarak dari warganya sendiri.

Ini contoh tweets Bu Bowen pada 4 Juni 2009 pk. 5:06 PM:

"My air card died; b'berry ails. But mtg with Open Source Digital Voting Foundation rocked. Check out http://bit.ly/OSDV - what do you think?"

Tak hanya di dunia politik, keampuhan Twitter telah dimanfaatkan oleh banyak selebriti. Februari lalu, pembawa acara TV kondang Oprah Winfrey dan bintang film Ashton Kutcher menjadi buah bibir di Amerika gara-gara aplikasi jejaring-sosial ini. Oprah menggunakan Twitter untuk show-nya, sedangkan Kutcher menarik jutaan fans menjadi follower-nya.

"Bayangkan kalau dia posting sesuatu di Twitter!" Bounet masih menggerutu.

"Dia" dalam kalimat Bounet ditujukan bagi Obama. Tapi, rasanya pas juga kalau itu ditujukan buat SBY, Mega, atau JK--supaya kelak mereka tak hanya sekadar disumpah sebagai Presiden RI titik, tapi supaya lebih keren lagi sebagai: Presiden RI 2.0 (kar.d@vivanews.com, @karaniya, @vivanewsgroup).

Sumber: nytimes.com

Jika Anda punya pengalaman, pandangan, atau laporan menarik tentang Twitter, kami berterima kasih jika Anda bersedia mengirimkannya kepada kami untuk kami tayangkan di VIVAnews.Kirim laporan Anda di sini: http://ureport.vivanews.com/send_ureport/post/

• VIVAnews

http://teknologi.vivanews.com/news/read/66451-twitter__obama__dan_presiden_2_0

Keampuhan Twitter Menyulut Revolusi


Oleh: Karaniya Dharmasaputra
Minggu, 14 Juni 2009, 14:43 WIB

VIVAnews - Twitter ternyata bukan hanya aplikasi untuk memamerkan pasta apa yang sedang kamu makan atau sengantuk apa kamu hari ini. Sejumlah pengamat politik dan media meyakini gelombang pesan di Twitter--yang cuma 140 karakter itu--ternyata telah memainkan peran penting dalam mengobarkan revolusi!

Ini serius.

Dilaporkan laman berita berpengaruh Telegraph, Guardian, dan New York Times, fenomena itu antara lain telah terjadi di Moldova, negara kecil eks Uni Sovyet di tenggara Eropa.

Pada 7 April 2009 lalu, para pemrotes yang sebagian besar anak muda memanfaatkan Twitter, Facebook, dan SMS untuk mengorganisir demonstrasi anti komunis. Aksi ini berlangsung setelah partai komunis yang berkuasa mendeklarasikan kemenangan pada pemilu legislatif, dua hari sebelumnya.

Meyakini pemilu telah dicurangi rezim komunis yang sedang berkuasa, sekitar 20 ribu orang turun ke jalan, berdemo di depan istana Presiden Vladimir Voronin, dan bahkan menduduki gedung parlemen di Chisinau, ibu kota Moldova. Sebelum diredam aparat keamanan setempat, aksi ini berlangsung rusuh. Sejumlah orang terluka setelah terjadi bentrok fisik antara demonstran dan polisi anti huru-hara.

Pemimpin "Revolusi Twitter" ini adalah Natalia Morar, seorang perempuan aktivis dan wartawan investigasi yang baru berusia 25 tahun. "Kami yakin Pemilu telah dicurangi. Hari itu kami memutuskan untuk mengorganisir massa menggunakan Twitter, maupun situs jejaring sosial lainnya dan SMS," kata Morar kepada Guardian.

Semula, Morar hanya berharap pesan yang dikirimnya melalui Twitter akan mengumpulkan ratusan orang saja, terdiri dari teman dan kenalannya. Tapi apa yang terjadi kemudian sungguh membelalakkan matanya.

"Ketika kami datang ke alun-alun kota, sudah ada 20 ribu orang di situ. Sungguh unbelievable!" Morar menuturkan, "Selama ini kita menganggap remeh kekuatan Twitter dan Internet, dan ledakan kemarahan anak-anak muda pada kebijakan pemerintah dan kecurangan pemilu."

Di hari itu, para twitizen di Moldova gencar mengedarkan berbagai tweets yang berisi berbagai informasi tentang apa yang terjadi di seputar mereka dengan mencantumkan thread #pman. Sebagian serius, sebagian lagi guyonan.

Salah satu contohnya adalah ini:

timespunctro: Pravda, Moskow: Brigade Tank Rusia kesasar dan tiba di Chisinau gara-gara kesalahan pilot #pman

Saking takutnya, pemerintah akan metoda baru revolusi ini, di hari itu jaringan internet di Chisinau tiba-tiba putus di tengah kerusuhan.

Para politisi ada baiknya mulai berhati-hati mengadapi para tweeter dan facebooker. Sebelum Revolusi Twitter di Moldova, Internet, telepon seluler, dan SMS juga telah terbukti ampuh dalam menggalang aksi demonstrasi masal di Ukraina pada tahun 2004 dan Belarusia pada 2006 (kar.d@vivanews.com | @karaniya | @vivanewsgroup).

Sumber: Telegraph.co.uk | nytimes.com | guardian.co.uk

Jika Anda punya pengalaman, pandangan, atau laporan menarik tentang Twitter, kami berterima kasih jika Anda bersedia mengirimkannya kepada kami untuk kami tayangkan di VIVAnews.

• VIVAnews

http://teknologi.vivanews.com/news/read/66405-revolusi_twitter_di_moldova

September 8, 2008

From kanalOne to VIVAnews

KanalOne has been rebranded to VIVAnews.

Several old-time folks are enthusiastically buzzing out negative words on this subject. I don't bother, actually. Being negative and prejudicial are always their genuine characters, right? Nothing special. So, what the heck?!

This rebranding is indeed my very own idea which was then approved by the owner. The goals are very clear and positive: to integrate powers and accumulate traffics of VIVAnews and VIVAcontent. The latter was born earlier, before I and my friends came up with the idea to create a news portal then named kanalOne.

My team is in a good shape toward the launch of VIVAnews beta-version, next month (October 2008). Every one is in high spirit.

So, ladies and gentlemen, please kindly welcome: www.vivanews.com!

July 11, 2008

kanalOne - News & Community Portal

Please welcome:

kanalOne (www.kanalOne.com), a to-be-born news and community portal that I and my team are creating.

February 27, 2008

Dimensi Pemerasan Skandal BI

Tajuk - Koran Tempo, 23 Februari 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Skandal dana Bank Indonesia (BI) sejatinya menyimpan satu peluang emas. “Jendela kesempatan” sedang terbuka lebar bagi upaya membongkar praktek pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah anggota perlemen dan aparat hukum. Dalam hemat kami, ini momentum tak ternilai bagi perang melawan korupsi mengingat di dua sektor itulah persoalan korupsi Republik selama ini bersumber. Sayangnya, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyentuh wilayah strategis ini. Entah kenapa.

Kami bertanya-tanya tentang daftar cegah-tangkal yang diajukan KPK. Dari 17 nama yang dicantumkan, tak satu pun terdapat anggota parlemen aktif, jaksa atau hakim. Yang ada hanyalah Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi Keuangan DPR dari Partai Golkar yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi. Nama satu anggota Dewan lain yang telah diperiksa KPK sebagai saksi, Hamka Yandu, menghilang dari lis. Padahal, sebagaimana ditengarai Badan Pemeriksa Keuangan, keduanya punya peran yang sama penting.

Tak salah jika orang lantas bercuriga. Jangan-jangan, kabar tentang “Pertemuan Dharmawangsa” yang konon membahas upaya memblokade kasus ini agar tak menghantam Senayan, benar adanya.

KPK juga belum sekuku pun menyentuh aparat hukum. Padahal, laporan BPK kepada KPK telah menyatakan dugaan ke arah ini dengan gamblang. Tertulis antara lain, “Menurut keterangan pihak-pihak terkait, dana tersebut kemudian diserahkan kepada oknum para penegak hukum di Kejaksaan Agung.”

Seorang mantan pemimpin KPK pernah menjelaskan, dimensi pemerasan dalam skandal ini sebenarnya lebih mengemuka. Kami sependapat. KPK mestinya tak melulu memfokuskan penyelidikan pada unsur penyuapan. UU Antikorupsi 20/2001 telah mengamanatkan bahwa perang melawan korupsi juga meliputi pemberantasan praktek pemerasan. Dinyatakan pasal 12 (e) bahwa tindak pidana korupsi juga termasuk setiap tindakan “penyelenggara negara yang … dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”

Kita mahfum bahwa kebanyakan pihak, termasuk pejabat pemerintah, berada di posisi yang lebih lemah ketika berurusan dengan parlemen dan aparat hukum. Penolakan menyediakan uang pelicin bisa berarti fatal. Rancangan undang-undang yang penting terus dipendam di laci atau penyidikan perkara lantas digiring sewenang-wenang.

Hasil penelitian Fahad Khalil dkk. yang dipublikasikan tahun lalu menguatkan pendapat kami. Mereka menyimpulkan, ketimbang suap, pemerasan adalah isu yang lebih serius dan punya dampak lebih merusak di negara berkembang. Penyebabnya, di wilayah ini transaksi biasanya didasarkan pada “informasi lunak” dalam struktur hukum yang rentan. “Informasi lunak” misalnya berupa vonis tilang atas dasar penilaian subyektif polisi, yang kontras dengan “informasi keras” berupa rekaman video pelanggaran lalu-lintas.

Skandal dana BI adalah pertaruhan buat kepemimpinan KPK yang baru. Sekaligus, ia menjanjikan sebuah kegemilangan. KPK niscaya dicatat sejarah dengan tinta emas jika berhasil menciptakan efek jera bagi praktek pemerasan di parlemen dan lembaga penegak hukum, yang telah sedemikian menggila itu.

* * *

February 17, 2008

Menyisir Distorsi BLBI

Tajuk Koran Tempo – 150208
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Hiruk pikuk interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menurut hemat kami, tengah dikaburkan berbagai distorsi. Untuk itu, bersama ini kami mengajak sidang pembaca untuk mendiskusikan berbagai faktor yang telah menghalangi kejernihan pandangan kita dalam melihat persoalan ini.

Pertama, perlu kembali dipertegas bahwa dari total Rp 424,5 triliun dana restrukturisasi perbankan yang dikucurkan pemerintah, hampir 67 persennya (Rp 283,5 triliun) digerojokkan ke bank pelat merah. Artinya, tak kurang pentingnya dari menyoroti bank-bank swasta penerima dana ini, titik perhatian juga musti diarahkan ke bank-bank BUMN. Anehnya, sampai sekarang wilayah ini nyaris tak tersentuh.

Hal terpenting berkait dengan kebijakan penyelesaian BLBI itu sendiri. Tak boleh kita lupakan, setelah krisis menghantam dan melumat perbankan kita, adalah pemerintah sendiri yang menetapkan metode penyelesaian di luar jalur pengadilan (out of court settlement). Mengenyampingkan jalan pidana, dipilihlah skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Pemerintah menyuntik dana supaya bank tidak kolaps, lalu pemilik bank sebagai debitur membayarnya dengan menyerahkan sejumlah aset. Kejaksaan Agung, yang kini membuka kembali penyelidikan kasus tersebut, terlibat sedari awal dalam proses ini.

Kebijakan sejenis itu bukanlah monopoli Indonesia. Thailand, Filipina, dan Korea Selatan pun melakukannya, dengan nilai pengembalian aset yang beragam. Thailand 35 persen, Korea Selatan 49 persen, sedangkan kita hanya 28 persen. Memang perlu dicatat proses di negara-negara itu berlangsung lebih baik dan kurang korup dibanding di negeri ini.

Kini, skema yang telah disepakati bersama itu digugat. Kami berpandangan, demi terjaganya kepastian hukum, skema PKPS itu—dengan segala kekurangannya—harus kita hormati. Terasa janggal jika kejaksaan dan sejumlah politisi kembali mengutak-atik kebijakan ini. Surat Keterangan Lunas (SKL) yang telah diberikan kepada obligor hanya dapat disoal kembali jika, dan hanya jika, ditemukan unsur pidana di dalamnya—misalnya pembelian kembali (buy back) aset oleh pemilik lama, atau ditemukan adanya penyuapan. Tanpa itu, langkah kejaksaan membuka kembali penyelidikan terasa tak wajar.

Hal lain, sudah saatnya kita secara terbuka membahas dua persoalan yang selama ini beredar sebagai bisik-bisik. Ada indikasi bahwa mencuatnya kembali kasus ini tak lepas dari berbagai vested interests. Salah satunya terkait dengan sengketa dua taipan dalam kasus pembelian aset di Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Sejumlah kampanye, diskusi, dan iklan media massa, misalnya, dituduhkan berkait dengan salah satu pihak yang tengah berseteru. Tuduhan ini perlu ditelusuri kebenarannya. Jika memang valid, pemerintah dan parlemen tak boleh terseret dalam arus konflik di ranah privat ini dan sebaiknya memfokuskan perhatian semata pada kepentingan publik.

Yang lain berkait dengan pemilihan umum 2009 yang telah menjelang. Sudah bukan rahasia lagi, inilah saat di mana politisi mengerahkan segala daya untuk mengumpulkan dana politik yang jumlahnya tak sedikit. Kini beredar syak wasangka bahwa kasus ini kembali “digoreng” karena menjadi lahan yang empuk buat mendulang uang. Kekhawatiran ini bukanlah tanpa dasar. Karena itu kebenarannya perlu ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kita semua berharap supaya kasus BLBI diselesaikan secara jernih, adil, dan menjunjung tinggi hukum. Untuk itu, berbagai distorsi di atas perlu kita sisir terlebih dahulu.

* * *

February 10, 2008

Imlek dan Berkah Reformasi

Tajuk, Koran Tempo – 8 Januari 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Ada satu hal yang perlu kita garis bawahi dalam perayaan tahun baru Imlek ini. Dibanding masa Orde Baru, hidup warga Tionghoa di era reformasi telah jauh lebih lega. Ketika puja-puji terhadap almarhum Soeharto kembali mengangkasa, tak boleh sekali-kali kita lupakan betapa rezim otoritarian sang Jenderal Besar telah mengungkung hak-hak politik, hukum, sosial, dan kebudayaan warga Tionghoa.

Di masa itu, ruang gerak kalangan ini dipagari di sektor ekonomi. Patriotisme mereka dipertanyakan. Gerak-geriknya selalu dicurigai sebagai antek Peking. Aktivitas berkelompok warga Tionghoa, termasuk yang berkaitan dengan ibadah, cuma bisa digelar atas seizin Badan Koordinasi Masalah Cina - Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Satu-satunya surat kabar berbahasa Cina yang diberi hak hidup hanyalah yang terafiliasi dengan lembaga spionase ini. Kelenteng tak boleh dipugar. Aksara Cina diharamkan di tempat-tempat publik. Supaya jadi lebih “pribumi,” nama bahkan musti diganti—dari Liem Suk Min jadi Sukimin, misalnya.

Secara hukum kelompok ini pun didiskriminasi. Kartu tanda penduduk, paspor dan identitas lain ditandai secara khusus. Biar terlahir di Bumi Pertiwi dan menjadi Warga Negara Indonesia yang sah, mereka diwajibkan memiliki Surat Bukti Kewarganegara Republik Indonesia (SBKRI). Buat generasi yang lebih muda—yang sebagian bahkan sudah tak kuasa berbahasa Mandarin, tak lagi mampu menikmati lagu Taiwan, dan paling banter cuma bisa mengapresiasi film kungfu Jet Li—mereka dipaksa mengkategorikan diri sebagai “warga keturunan.”

Gelombang reformasi mengempaskan berbagai monumen diskriminasi di atas. Ia menabalkan asumsi politik kebudayaan asimilasi Orde Baru—bahwa pengembangan kebudayaan Cina perlu diblokade karena berpotensi mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa. Ketika barongsai meliuk-liuk di ajang kampanye pemilu 1999, alih-alih mengobarkan kerusuhan, ia menciptakan parade kebudayaan yang meriah buat semua. Setelah pintu isolasi kebudayaan Cina dibuka paska Kerusuhan Mei 1998, nyaris tak meletup satu pun kerusuhan anti-Cina yang berskala luas. Relasi sosial warga Tionghoa dengan bumiputra terasa menjadi lebih cair.

Salah satu tonggak diskriminasi, persyaratan SBKRI, secara legal formal kini telah dipangkas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1996 tentang Kewarganegaraan RI menetapkan pengurusan paspor, KTP, akta pernikahan, dan lainnya, tak lagi memerlukan SBKRI. Sejak 2001, Imlek bahkan ditetapkan sebagai hari libur fakultatif.

Di luar berbagai kemajuan fenomenal itu, tak boleh kita lengah bahwa sejumlah akar masalah belumlah tuntas dicabut. Kesenjangan ekonomi antara warga Tionghoa dan bumiputra masih perlu dicari solusinya. Stereotip bahwa warga Tionghoa adalah binatang ekonomi yang rakus, antisosial, dan jahat mesti diupayakan untuk dikikis. Pemerintah harus lebih giat mensosialisasikan UU Kewarganegaraan karena masih banyak pemerintah daerah yang menerapkan peraturan daerah yang diskriminatif, termasuk pemberlakuan SBKRI. Berbagai sekat sosial yang tersisa perlu digerus—di sektor perumahan, pendidikan, dunia kerja, tempat ibadah, dan banyak lainnya.

Dengan sejumlah catatan itu, kami mengucapkan Gong Xi Fat Chai!

* * *

February 6, 2008

Jangan Hanya Menimbang Pemilu

Tajuk – Koran Tempo, 26 Jan 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Peringatan Dana Moneter Internasional (IMF) tak boleh kita anggap sepele. Selasa lalu, sebagai akibat krisis kredit perumahan di Amerika Serikat, bursa-bursa dunia ambruk. IMF mewanti-wanti bahwa perekonomian Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akan terkena imbas paling parah dari gelombang resesi ini. Menurut kalkulasi, tiap penurunan satu persen-poin pertumbuhan ekonomi Abang Sam bakal memotong 0,5-1 persen-poin laju perekonomian Asia Tenggara.

Pemerintah langsung bersiaga. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil tim ekonominya untuk membahas upaya menangkal bencana. Kepada wartawan, Menteri Keuangan Boediono menyatakan satu resep yang perlu diambil adalah “menyeimbangkan pengeluaran dan penerimaan untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).”

Kalimat diplomatis itu, menurut hemat kami, menunjuk ke satu arah: pemerintah perlu kembali mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Masalahnya, seperti dikeluhkan seorang ekonom di pemerintahan, pemerintah tak kunjung berani memutuskannya, terkhusus karena Pemilihan Umum 2009 sudah menjelang. Ia menjelaskan, menurut berbagai kalkulasi ekonomi yang rasional, kebijakan yang pahit itu sejatinya tak bisa ditawar lagi. Dengan harga minyak dunia yang terus membubung, beban subsidi BBM buat anggaran sudah nyaris tak tertanggungkan.

Kami maklum itu keputusan yang sulit, tak populer, dan penuh resiko. Lawan-lawan politik Presiden dan Wakil Presiden niscaya akan melahapnya. Setelah memotong subsidi BBM di tahun 2005, inflasi membubung, angka kemiskinan melonjak, dan protes meruyak di mana-mana. Data survey menunjukkan popularitas Presiden anjlok drastis.

Namun demikian, tak boleh kita lupakan bahwa berkat keputusan yang berani itulah kini kita selamat. Tak terbayangkan dampaknya buat perekonomian kini jika saat itu subsidi BBM urung dipangkas. Terlebih lagi, subsidi BBM yang sebagian besar dinikmati kalangan berpunya itu menohok rasa keadilan. Negeri ini sudah kelewat banyak mensubsidi kelompok kaya dan masih terlampau sedikit menopang kesejahteraan rakyatnya yang miskin. Subsidi buat si kaya musti terus dipangkas, lalu disalurkan untuk membantu mereka yang bergulat di batas garis kemiskinan.

Kita sedang menyaksikan sebuah tarik-menarik klasik antara dunia ekonomi dan politik. Dalam pidatonya di Australian National University, pada 2005 lampau, Menteri Boediono memperingatkan adanya “bias jangka-pendek dalam proses politik di sebuah demokrasi.” Berambisi memenangkan pemilu, politisi cenderung memprioritaskan kebijakan yang menguntungkan dalam jangka pendek dan menunda keputusan-keputusan yang berongkos politik tinggi.

Karena itu lah, meski terdengar agak naif, kami mengimbau Presiden dan Wakil Presiden agar tak terjebak dalam bias itu. Sungguh tak elok menunda sebuah langkah penyelamatan yang mendesak—apapun formatnya—di atas kalkulasi kalah-menang pada pemilu mendatang. Kami berharap, lebih dari sekadar menjadi politisi, Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dapat menempatkan diri mereka sebagai negarawan yang mengutamakan kepentingan Republik di atas kepentingan politik jangka pendek.

* * *

January 10, 2008

Obama dan Pemilih Muda Kita

Tajuk – Koran Tempo, 11 Jan 2008
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Hati kami bersama Barack Obama. Peluang kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Demokrat ini masih diharap-harap cemas. Rabu kemarin, langkahnya tersendat di kaukus New Hampshire, setelah kalah tipis dari rival terberatnya, Senator Hillary Clinton. Meski demikian, satu hal sudahlah pasti. “Obamamania” yang menggetarkan jagat politik Amerika itu sedang menyatakan suatu pesan penting.

Simpati kami bukan semata karena Obama cilik pernah bersekolah di SD Negeri Menteng 1, Jakarta. Juga, bukan hanya karena dia dijuluki seorang “idealis sinting”—dalam bukunya, the Audacity of Hope, Senator Obama berjanji menyembuhkan luka politik Amerika yang kronis dibelah garis partisan. Pesan terpentingnya, khususnya buat kita di Indonesia, muncul sepekan lalu saat Obama yang berayah Kenya merebut kemenangan gemilang di kaukus Iowa—negara bagian yang nyaris didominasi warga kulit putih.

Analis politik bersepakat kemenangan bersejarah ini antara lain dihasilkan satu faktor: sokongan kaum muda. Data menunjukkan para mahasiswa berbaris di belakang Obama. Dia merebut 57 persen suara pemilih berusia 17-29 tahun, dan mendominasi bilik suara di kota-kota kampus. Tak cuma itu, sukses ini diraih berkat kerja keras tim kampanyenya yang terdiri dari anak-anak muda yang masih dan baru lulus kuliah.

Kegairahan di Iowa itu membuat kami tercenung. Fenomena itu sepertinya kontras dengan apa yang kita lihat di tanah air.

Peringatan Doktor Saiful Mujani, misalnya, perlu kita simak. Menurut Saiful, dari berbagai studi yang digelar Lembaga Survei Indonesia, perilaku pemilih muda kita menampilkan potret yang kelabu saat di cek-silang dengan variabel sosial ekonomi.

Di segmen menengah ke bawah, tingkat partisipasi politik kelompok ini (dalam bentuk mengikuti pemilihan umum) cukup tinggi. Penyebabnya, kalangan ini gampang dimobilisasi partai. Hal sebaliknya terjadi di strata menengah ke atas. Kelompok yang lebih berpendidikan ini, justru bersikap skeptis terhadap dunia politik. Dari sejumlah pemilihan umum sejak 1999, survey LSI mendeteksi partisipasi kelompok ini di pemilu terus menurun. Tidak tajam, memang, tapi cukup mengkhawatirkan dalam jangka panjang.

Itu tentu bukan masa depan yang kita inginkan. Kita mual melihat politisi yang korup. Kita gemas melihat anggota Dewan tidur pulas di tengah sidang. Tapi, produk pemilihan umum ini bukan harga mati. Itu bisa kita ubah.

Harapan perubahan ada di kelompok pemilih yang lebih kritis dan rasional. Dalam hal inilah, menggairahkan partisipasi politik pemilih muda yang terdidik punya arti strategis bagi arah politik kita ke depan. Apalagi, pada pemilu 2009 mendatang, kelompok ini punya posisi menentukan. Dari sekitar 170 juta pemilih, hampir 60 persen di antaranya adalah mereka yang berusia 20-40 tahun.

Kita ingin memiliki banyak Obama di Senayan. Kita mau “the Audacity of Hope” juga berpendar di mimbar politik nasional. Untuk itu, pelajaran dari Iowa tak boleh dilewatkan.

* * *

December 21, 2007

Menagih Pembaharuan MA

Tajuk - Koran Tempo, 21 Desember 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Figur sekelas Profesor Bagir Manan--seorang akademisi dan hakim nonkarir--ternyata bukan garansi bagi terwujudnya sebuah Mahkamah Agung (MA) yang menjunjung cita-cita reformasi. Setelah Orde Baru tumbang dan MA memperoleh independensinya, kita menyaksikan lembaga peradilan tertinggi ini masih menjadi institusi yang tertutup dan tak akuntabel.

Tengok saja kabar tentang MA yang mendominasi halaman muka berbagai koran beberapa hari belakangan.

Kita telah lama prihatin menyaksikan banyak instansi pemerintah mengelola rekening liar yang tak jelas pertanggungjawabannya. Karena itulah, kita menyambut gembira ketika Departemen Keuangan membentuk Tim Penertiban Rekening untuk membereskannya. Senin kemarin, Tim mengumumkan telah menemukan kejanggalan pada 1.700-an rekening dengan nilai total Rp 1 triliun lebih.

Ternyata, hasil itu belum meliputi rekening MA. Lembaga yang (konon) merupakan benteng terakhir keadilan ini, merupakan satu-satunya instansi yang belum bisa dijangkau Tim Pembenahan. Menurut Departemen Keuangan, pejabat MA tak sekalipun menggubris undangan untuk membahas persoalan penting ini. MA baru sebatas mengirimkan data, dan karena itu rekeningnya belum dapat ditelisik.

Ini amat kami sesalkan, karena rekening di lingkungan MA bukan tanpa masalah. Sebagaimana diakui sendiri oleh pihak MA, ada ratusan rekening milik berbagai pengadilan di Bank Mandiri yang tak jelas hal-ihwalnya.

Keprihatinan kami makin menjadi, mengingat ketertutupan ini bukan baru kali pertama. Sebelumnya, MA juga sempat menutup pintu rapat-rapat terhadap niat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit biaya perkara yang dikelolanya. Agustus lalu, BPK mengungkap adanya pungutan terhadap pihak berperkara sebesar Rp 500 ribu di tingkat kasasi dan Rp 2,5 juta untuk peninjauan kembali. Dari jumlah itu, auditor mendapati yang disetor ke kas negara cuma seribu perak per perkara. Ke mana dan bagaimana selebihnya uang itu dikelola, hanya pimpinan MA yang tahu.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, telah kita sepakati merupakan salah satu tonggak terpenting reformasi. Alih-alih menjadi halang-rintang yang utama, MA semestinya menjadi gantungan harapan kita semua dalam mewujudkan cita-cita itu.

Perlu kami ingatkan di sini, soal transparansi dan akuntabilitas itu telah tebal-tebal digarisbawahi dalam Cetak Biru Pembaharuan MA. Dirampungkan 2003 lalu, dalam kata pengantarnya Bagir menulis bahwa dokumen ini "merupakan sebuah pedoman/arah dan pendekatan yang akan ditempuh oleh MA untuk mengembalikan citra MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati masyarakat dan Lembaga Negara lainnya."

Bahkan, menyangkut uang perkara di atas, Cetak Biru telah secara khusus memberikan rekomendasi gamblang. Bunyinya: "MA perlu memberikan kesempatan kepada BPK untuk dapat memeriksa uang perkara yang dikelola MA."

Suatu saat Bagir pernah dengan bungah menyatakan, "Saya lah yang memelopori transparansi di lingkungan pengadilan." Dengan segala hormat, kami mendesak Ketua MA supaya berpegang teguh pada apa yang pernah dinyatakannya sendiri.

* * *

Menyorot Seleksi Pimpinan KPK

Tajuk – Koran Tempo, 7 Desember 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Sungguh mengecewakan hasil seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011. Dua hari lalu, wakil rakyat di Komisi Hukum menulikan diri dari tuntutan khalayak dengan kukuh memilih jaksa Antasari Azhar sebagai ketua baru KPK—lembaga tumpuan harapan kita untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Sejak awal, proses seleksi Antasari telah menuai kritik. Rekam jejak Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung ini dinodai paling banyak laporan negatif. Kepada Komisi Pemantau Peradilan, sejumlah pengacara, pengusaha, politisi, dan wartawan menuding Antasari pernah terlibat pemerasan dan penyuapan. Laporan kekayaannya pun disorot. Menerima gaji Rp 5,5 juta sebulan, ia mengaku berharta Rp 3,5 miliar. September lalu, usai diwawancarai ihwal pencalonannya, sang ketua KPK terpilih menawari /Tempo/ apa yang disebutnya “uang terima kasih” berbentuk lembaran dolar Amerika.

Blunder ini tak lepas dari peran Panitia Seleksi yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyaring 10 nama calon, sebelum kemudian disodorkan ke parlemen. Meski telah menerima berbagai catatan di atas, Panitia Seleksi yang sejatinya punya kewenangan penuh untuk mencoret nama kandidat yang diragukan integritasnya, memilih tetap meloloskannya. Ini amat disayangkan, mengingat Panitia Seleksi beranggotakan sejumlah “nama besar” yang diagung-agungkan publik. Mereka antara lain: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, Adi Andoyo, Syafii Maarif, Felia Salim, Daniel Sparringa, Rhenald Kasali, Komaruddin Hidayat, Ichlasul Amal, Hikmahanto Juwana, dan Fajrul Falaakh.

Metode seleksi ini harus tajam dievaluasi dan diperbaiki. Satu hal yang patut kita pertanyakan adalah kontradiksi di balik mekanisme yang kini berlaku. DPR adalah salah satu lembaga paling korup di negeri ini, tapi DPR itu juga lah yang diberi mandat untuk memilih pemimpin komisi antikorupsi.

Selama ini parlemen tak henti dirundung skandal—mulai dari kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan sampai aliran duit Bank Indonesia; dan KPK lah yang gencar mengusutnya. Kepada koran ini, Wakil Ketua KPK sekarang, Amien Sunaryadi, pernah mengutarakan cita-citanya untuk memenjarakan para koruptor di Senayan, dan Dewan langsung menebas peluangnya untuk melanjutkan tugas di periode mendatang. Tak dibutuhkan seorang Albert Einstein untuk menyimpulkan bahwa politisi kita memang berkepentingan secara langsung untuk mengerdilkan KPK.

Untuk itu, perlu kiranya ditimbang berbagai alternatif lain. Salah satunya adalah seperti yang diterapkan Komisi Independen Antikorupsi Hongkong (ICAC). Berbeda dengan KPK, struktur ICAC didesain agar sesteril mungkin dari kontaminasi kepentingan politik parlemen.

Meski demikian, dunia belumlah kiamat. Kaum reformis, aktivis gerakan antikorupsi, pers, dan tokoh masyarakat madani lainnya perlu segera merapatkan barisan. Langkah bersama penting segera dirumuskan untuk mengantisipasi gejala yang kini dikhawatirkan mengarah pada penggembosan KPK. Walau kita masih harus melihat kinerja pemimpin KPK mendatang, ada baiknya kita juga mulai mencari peluang perbaikan di tempat-tempat lain.

* * *

November 29, 2007

Menggugat Monopoli

Tajuk – Koran Tempo, 30 Nov 2007
Oleh: Karaniya Dharmasaputra

Berita gugatan class action terhadap Telkomsel dan Indosat adalah hal yang, meminjam motto Majalah Tempo, “enak dibaca dan perlu.” Akhir Oktober lalu, Mikha Melviana dan sejumlah orang lainnya mendaftarkan gugatan terhadap dua perusahaan telepon seluler itu di Pengadilan Negeri Bekasi. Para penggugat menyoal peran kedua operator itu pada mahalnya tarif seluler di negeri ini. Menurut kabar, gugatan serupa akan dilakukan secara bergelombang di kota-kota lain, antara lain Surabaya, Medan, dan Makassar.

Dominasi Telkomsel dan Indosat memang tak terbantahkan. Keduanya menguasai lebih dari 80 persen pangsa pasar seluler di Tanah Air dan diyakini menjadi biang keladi di balik tingginya harga. Penelitian berskala global oleh Morgan Stanley menunjukkan tarif rata-rata per menit jasa seluler Indonesia cuma lebih murah dibanding Australia. Data Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi pun memperlihatkan tarif seluler intraoperator kita pada waktu-puncak termasuk paling tinggi di Asia.

Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa sokongan kami terhadap gugatan class action tersebut tak memupuskan kritik terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terbaru. Lebih dari Temasek, menurut hemat kami, adalah pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di Telkomsel dan Indosat yang patut dimintai tanggung jawabnya atas karakter pasar seluler kita yang oligopolistis. Adalah pemerintah sendiri yang menawarkan dan menjual saham Telkomsel dan Indosat ke dua anak perusahaan Temasek, SingTel dan STT, dua tahun setelah UU Antimonopoli disahkan. Terlebih lagi, di balik perkara ini, kami mencium bau sangit yang meruap dari vested interests kelompok bisnis dan politik tertentu. Kami berharap, gugatan class action Mikha cs. tak bertemali dengan berbagai kepentingan terselubung di atas.

Di mata kami, gugatan class action itu membuka jalan ke arah tegaknya hak-hak konsumen—yang telah sekian lama tak berdaya di bawah kungkungan praktek monopoli—di sektor-sektor yang berkait dengan hajat hidup orang banyak. Selama ini, meski telah membayar mahal dan menikmati layanan di bawah standar, kita paling hanya bisa menggerutu saat saluran telepon Telkom putus atau mendapati air PAM yang bau. Beroleh layanan “byar-pet” khas PLN, kita hanya kuasa menyulut lilin sembari bersungut-sungut. Padahal, menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di tahun 2005 tarif dasar listrik di negeri ini masuk kategori kedua tertinggi di wilayah ASEAN, setelah Filipina.

Sebagaimana kita telah mahfum, monopoli cenderung merugikan konsumen. Ia mendistorsi pasar, membubungkan harga dan memerosotkan kualitas layanan. Karena itulah, peran pemerintah untuk mendobraknya menjadi penting. Di Amerika Serikat, misalnya, pada 1996 Kongres menghantam monopoli Bell dengan mengesahkan UU Telekomunikasi yang baru. Bell dipaksa membuka jaringan mereka supaya bisa diakses operator-operator lokal. Hasilnya, tarif telepon, termasuk seluler, di Negeri Paman Sam turun secara signifikan.

Karena itulah, tak hanya menyangkut tarif seluler, kami mendorong agar tuntutan perlindungan dan pemenuhan hak konsumen juga penting didesakkan di sektor-sektor lain. Pasar listrik, air bersih, dan layanan publik lainnya perlu diliberalisasi. Sedapat mungkin, dengan ikut menimbang daya beli kelompok yang tak mampu, praktek monopoli mesti terus dibongkar dan kompetisi makin digairahkan.


* * *

November 10, 2007

Kartu Tol Elektronik: Terobosan atau Beban?

Tajuk – Koran Tempo, 10 November 2007

Baru saja protes kenaikan tarif tol surut, kini meruap masalah baru. Soalnya kini di seputar tender proyek pengembangan sistem pembayaran tol elektronis (electronic toll collection, ETC) PT Jasa Marga dengan menggunakan teknologi Contactless Smart Card. Senin lalu, Menteri Negara Urusan Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil meminta supaya proyek ini ditender ulang. Pasalnya, ia menolak pembebanan biaya administrasi kartu prabayar ini, sebesar 5 persen dari nilai pembayaran tol, kepada masyarakat pengguna. Jasa Marga lah, kata Menteri Sofyan, yang harus menanggung biaya itu.

Kami tentu bersuka cita dengan terobosan ini. Penerapan ETC adalah langkah maju dalam pengelolaan jalan tol di tanah air. Diawali di Bergen, Norwegia pada 1986 silam, sistem ini telah diaplikasikan di banyak negara maju maupun berkembang seperti Filipina dan Brasil.

Sistem ini menawarkan solusi bagi satu persoalan menjengkelkan: kemacetan di ruas tol, yang salah satunya diakibatkan penyumbatan di gerbang pembayaran. Dengan teknologi ETC, biaya tol didebit otomatis saat kendaraan melaju melewati gerbang, sehingga waktu transaksi bisa dipangkas menjadi kurang dari dua detik. Ini jauh lebih cepat dibanding waktu minimum tujuh detik yang diperlukan jika pengendara membayar dengan uang pas. Manfaat lain, sistem ETC juga mengurangi resiko kebocoran pendapatan Jasa Marga akibat tipu-muslihat penjaga gerbang tol.

Yang mengusik kami adalah soal tambahan 5 persen biaya administrasi itu. Beban yang akan ditimpakannya ke pundak konsumen tidaklah sedikit. Coba kita hitung.

Proyek ini akan diterapkan di dua jalur: Cawang-Tomang-Cengkareng dan Padalarang-Cileunyi. Selama tahun 2006 kedua ruas ini menghasilkan pendapatan hampir Rp 900 miliar. Anggaplah kita mengacu pada data tahun itu dan bahwa seperlima pembayaran menggunakan Smart Card. Berdasarkan asumsi konservatif ini saja, masyarakat pengguna tol harus mengeluarkan sedikitnya Rp 9 miliar dana tambahan dalam setahun.

Lebih mendasar lagi, di sini ada soal pemenuhan hak kita sebagai konsumen dan kewajiban Jasa Marga selaku pengelola jalan tol. Kita membayar tol untuk menikmati jasa yang ditawarkan pengelola: bisa melaju di jalur bebas hambatan dan, karenanya, menghemat waktu. Jasa Marga kerap gagal memenuhi kewajiban mendasarnya ini.

Karena itulah, penerapan metode ETC harus dilihat sebagai upaya Jasa Marga menyudahi wanprestasinya selama ini. Pemanfaatan sistem itu mesti diposisikan sebagai pemenuhan kewajiban Jasa Marga atas janji-janjinya memperbaiki layanan tol—termasuk yang dinyatakan dengan berbunga-bunga belum lama ini ketika drastis menaikkan tarif tol.

Yang terakhir, pengenaan biaya administrasi akan menjadi disinsentif bagi pengguna jalan tol untuk beralih ke sistem pembayaran ETC. Jika sistem ini ditujukan mengatasi kemacetan, yang perlu dirancang justru adalah berbagai struktur insentif yang bisa membuat pengguna jalan tol berduyun-duyun menggunakannya. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem serupa bernama E-ZPass menawarkan tarif diskon bagi para komuter dan jam-jam tertentu yang padat.

Pendek kata, penolakan Menteri Sofyan adalah penolakan kami juga.

* * *

October 31, 2007

Pertaruhan Kasus Pajak Asian Agri

Tajuk – Koran Tempo, 31 Oktober 2007

Pernyataan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengernyitkan dahi kita. Darmin menerangkan bahwa salah satu opsi penanganan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group yang sedang ditimbang pemerintah adalah penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).

Mendengarnya kita terusik, karena penyidikan aparat pajak telah menyimpulkan bahwa sepak terjang kelompok usaha milik taipan Sukanto Tanoto itu berpotensi merugikan negara dalam skala yang luar biasa. Nilai sementara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Jika kelak terbukti, kasus ini akan dicatat sebagai salah satu manipulasi pajak terbesar dalam sejarah Republik.

Karena itu kita lantas bertanya, seberapa patut langkah ini diambil pemerintah?

Menurut hemat kami, kita sebaiknya tak buru-buru menyimpulkan ada udang di balik opsi tersebut. Selama ini, kami mengenal Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Darmin Nasution sebagai sosok yang berintegritas. Pemerintah sendiri belum mengambil keputusan final. Menteri Sri telah menyatakan akan tetap melimpahkan perkara ini ke kejaksaan dan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus besar ini dengan berpegang teguh pada ketentuan hukum. Mari kita buka mata dan telinga untuk mengawasi dan memastikannya.

Di luar rasa was-was itu, perlu kami nyatakan bahwa, suka tak suka, hukum memang mengizinkan pemerintah mengambil langkah itu. Pasal 44B dalam UU 9/2004 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang lantas diperbaharui UU 28/2007, menyatakan bahwa demi kepentingan penerimaan negara dan atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan.

Dari informasi yang kami himpun, kami memaklumi opsi ini masuk pertimbangan karena suatu alasan taktis. Jika perkara ini diajukan ke pengadilan, yang masih teramat korup itu, negara menghadapi resiko gigit jari—tersangka dihukum ringan, bahkan lolos, dan dikenai denda minimal, bahkan mungkin nol.

Namun demikian, di atas permakluman itu, kami mendesak agar pemerintah menjalankan amanat undang-undang dengan sepenuh-penuhnya. Pasal 44B itu mensyaratkan penyidikan bisa dihentikan jika, dan hanya jika, tersangka terlebih dahulu melunasi tunggakan pajaknya ditambah membayar denda sebesar empat kali dari nilai yang digelapkan.

Ketentuan ini tak boleh dikompromikan seinci pun. Nilai denda mesti dimaksimalkan. Berpatokan pada nilai dugaan penggelapan sebesar Rp 1,3 triliun, maka jika kelak terbukti, Asian Agri harus dipastikan menyetor tak kurang dari Rp 6,5 triliun ke kas negara.

Hanya dengan itulah rasa keadilan masyarakat bisa tetap terpenuhi. Hanya dengan itulah efek jera bisa tetap menjalar pada pengemplang pajak yang lain.

Kasus Asian Agri adalah suatu pertaruhan. Ia akan sangat menentukan kadar kepatuhan kita dalam membayar pajak, dan karenanya, menjadi pertaruhan bagi masa depan perpajakan yang merupakan tumpuan utama pendapatan nasional. Dari total penerimaan anggaran di tahun ini, pajak ditargetkan menyumbang 70,9 persen, atau Rp 500 triliun lebih.

Tak hanya itu, yang juga sedang dipertaruhkan adalah keberhasilan reformasi birokrasi yang kini sedang digelar di Departemen Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak. Penanganan kasus Asian Agri adalah tolok ukur kita dalam menilai apakah aparat pajak yang kini bergaji tinggi itu tak lagi takluk di hadapan mereka yang berlimpah uang dan kuasa.

* * *

October 19, 2007

Memburu Kemakmuran

Tajuk – Koran Tempo, 19 Oktober 2007

Kabar menarik itu datang dari Hongkong. Selasa kemarin, sebuah laporan bertajuk Asia-Pacific Wealth 2007 dirilis. Isinya menyebutkan: di tahun kemarin, jumlah warga Indonesia yang memiliki kekayaan sedikitnya sejuta dolar Amerika mencapai 20 ribu orang. Jumlah ini bertambah 16,7 persen dibanding tahun 2005 dan merupakan angka pertumbuhan ketiga tertinggi di kawasan ini, setelah Singapura dan India.

Jika kekayaan tersebut halal diperoleh, itu tentu kabar baik. Boleh jadi, ini pertanda perekonomian kita yang tengah kembali beranjak naik.

Gambaran optimistis itu pula yang kita lihat dari menurunnya grafik kemiskinan. Kalau berpegang pada hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional, tahun ini jumlah kaum papa berkurang 2,13 juta dari total 39,3 juta di tahun sebelumnya.

Namun, saat kita berpuas diri masihlah jauh. Jumlah penduduk miskin di negeri ini tetap kelewat banyak. Kesenjangan kaya-miskin di tanah air pun cukup lebar, 34,2 menurut indeks Gini 2002. Meski lebih baik ketimbang Thailand atau Vietnam, angka ini jauh di atas kebanyakan negara maju yang berada di kisaran 10.

Karena itu, tak bosan kami mendesak pemerintah supaya lebih tegas memerangi korupsi. Merosotnya skor kita dalam Indeks Persepsi Korupsi-Transparansi Internasional tahun ini—dari 2,4 tahun lalu menjadi 2,3—adalah lampu kuning yang tak boleh diabaikan.

Sebagaimana ditunjukkan oleh banyak studi, korupsi mengganjal pertumbuhan dan merintangi investasi. Lebih penting lagi, praktek tercela itu paling keras memukul kaum miskin. Merampas akses kelompok tak berpunya pada berbagai layanan vital seperti pendidikan dan kesehatan, korupsi berperan langsung dalam melebarkan kesenjangan. Pemberantasan korupsi adalah variabel determinan supaya kita melihat suatu keadilan: orang jadi kaya bukan karena mencoleng, sementara yang miskin bisa bangkit karena tak dirampas haknya.

Kami menyadari pemerintah tengah menggelar berbagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, misalnya, digelar dengan ambisi mengangkat pendapatan 16 juta warga miskin dan membuka lapangan kerja bagi 24 juta orang. Kami mendesak agar program-program penting seperti ini dipastikan tak hanya mengkilat di atas kertas.

Untuk itu, ada baiknya kita menyimak saran Joseph Stiglitz. Peraih Nobel Ekonomi ini baru saja menganjurkan kita untuk mempelajari “keajaiban ekonomi Malaysia.” Dengan menyimpan dulu segala kejengkelan kita terhadap negeri jiran, coba kita pelajari capaian hebat mereka dalam memburu kemakmuran.

Merdeka setengah abad lalu sebagai salah satu negara paling miskin, Malaysia kini menjelma menjadi salah satu perekonomian yang tumbuh paling pesat di dunia—bersama Cina, Taiwan, Korea Selatan, dan Thailand. Lebih hebat lagi, mereka berhasil memotong tingkat kemiskinan 2,8 persen setahun dan memasang target akan menghapus kemelaratan dalam tiga tahun ke depan. Malaysia juga sukses mengatasi kesenjangan kaya-miskin, yang dicatat Stiglitz, dicapai “bukan dengan menarik yang di atas ke bawah, tapi dengan mendorong yang di bawah ke atas.” Segala capaian itu diraih berkat sejumlah kebijakan jitu: investasi besar-besaran di sektor pendidikan dan teknologi, mendorong peningkatan tabungan, dan kebijakan afirmatif yang efektif.

Nasionalisme dan patriotisme kita yang belakangan bergemuruh hebat, ada baiknya kita arahkan untuk menjawab satu pertanyaan ini: jika Malaysia bisa, kenapa kita tidak?

* * *

October 2, 2007

Merindukan Gerald Shur

Opini – Majalah Tempo, 4 Oktober 2007

Pada lari ke mana “kaum reformis” ketika peran nyata mereka dibutuhkan?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah mimpi kita sedari lama. Telah bertahun-tahun kaum reformis menyuarakan bahwa keberadaan institusi ini begitu mendesaknya dalam memerangi korupsi, tindak kriminal teroganisir, dan kejahatan kemanusiaan luar biasa. Namun, setelah fondasinya dipancangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, seleksi calon pemimpin LPSK kembali dibelit masalah klasik: sepi dari nama-nama terpercaya. Menurut seorang anggota panitia seleksi, dari 100 lebih calon yang mendaftar baru dua yang bobotnya bisa diandalkan.

Ini amat kita sesalkan. Pada lari ke mana mereka yang selama ini meributkan arti penting lembaga ini? Ada di mana “kaum reformis” saat peran nyata mereka dibutuhkan untuk berbuat lebih dari sekadar menyuarakan ide-ide cemerlang di koran?

Kita merindukan sosok Gerald Shur. Dia jaksa hebat yang memprakarsai program perlindungan saksi di Amerika Serikat, WITSEC. Gagasan Shur muncul di akhir tahun 1960-an, suatu masa ketika negeri Abang Sam sengit memerangi kelompok-kelompok mafia yang tak sekedip pun segan membunuh saksi kunci yang bisa menyeret mereka ke bui. Sejak dibidani pada 1970, program ini telah melindungi nyawa 7500 saksi dan 9500 anggota keluarga mereka.

Ini memang kerja besar lagi berat, tapi amatlah strategis. Lihat hasil yang dipetik WITSEC ketika melindungi Philip Tolomeo, kolektor piutang Calabrese—kelompok mafia yang kebrutalannya terkenal di seantero Chicago pada 1978 sampai 1988. Menggelapkan uang bosnya, Tolomeo kabur dengan menggondol setumpuk dokumen penting yang memerinci kegiatan ilegal geng itu. Ia lalu masuk program WITSEC. Berkat kesaksian dan dokumen Tolomeo, dua gembong Calabrese yang lama tak tersentuh hukum berhasil dijebloskan ke bui.

Tapi coba kita bandingkan dengan nasib Vincentius Amin Sutanto, mantan pengendali keuangan Grup Asian Agri. Seperti halnya Tolomeo, Vincent bukan malaikat. Mengaku telah menggelapkan uang perusahaan, ia lalu menjadi peniup-peluit dalam kasus dugaan penggelapan pajak berskala luar biasa di perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. Berkat kesaksian dan dokumen bukti yang dia serahkan, suatu kejahatan yang lebih besar boleh jadi bisa dibongkar. Tak cuma itu, uang negara pun mungkin dapat diselamatkan—sedikitnya Rp 800 miliar menurut Direktorat Jenderal Pajak.

Karena nyanyian sumbangnya, Vincent mengaku mendapat teror. Begitu pula anak istrinya. Ironisnya, bukan dilindungi aparat, pengadilan malah menjatuhkan vonis tak masuk akal baginya. Ia dihukum bui 11 tahun, bukan hanya karena terbukti melakukan penggelapan—kejahatan yang ia memang akui—tapi juga pencucian uang yang tak dilakukannya.

Dalam situasi memprihatinkan ini, kita perlu banyak Gerald Shur di daftar calon pemimpin LPSK. Panitia telah mengundurkan tenggat pendaftaran hingga 20 Oktober mendatang dan tengah proaktif berkampanye ke berbagai daerah. Sejalan dengan itu, kami mendesak para tokoh LSM, cendekiawan, dan lainnya, yang selama ini menyandang predikat gagah sebagai pendekar refomasi hukum dan lantang mendesakkan pembentukan LPSK, untuk mempertanggungjawabkan klaim dan tuntutan mereka itu dengan segera ikut mendaftar. Berbagai dalih seperti enggan “dikerjai” dalam uji kelayakan di DPR, mohon maaf, adalah bentuk kecengengan yang tak bisa kami maklumi.

* * *

Birma, Bukan Myanmar

Tajuk - Koran Tempo, 29 September 2007

Kali ini kami tak sepakat dengan Shakespeare. Nama, dalam kasus ini, menjadi sesuatu yang prinsipiil. Buat kami, negeri tetangga yang tengah bergolak menuntut hak demokrasinya itu bernama Birma, bukan Myanmar.

Negeri Seribu Pagoda terlahir merdeka dengan nama Republik Sosialis Persatuan Birma. Namun, di tahun 1988, tentara melancarkan kudeta, membentuk junta militer yang memerintah dengan tangan besi, lalu mengganti nama negeri nan permai ini menjadi Myanmar.

Dewan Pembangunan dan Ketenteraman Negara (SPDC), junta militer yang kini dipimpin Jenderal Tan Shwe, memberangus demokrasi dan menindas oposisi. Pemilu parlemen 1990, yang dimenangkan partai oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dibatalkan. Padahal, NLD meraih kemenangan telak—mereka merebut hampir 80 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan. Para pemimpinnya dijebloskan ke penjara. Sampai hari ini, telah 12 tahun Sekretaris Jenderal NLD sekaligus peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi, mendekam di tahanan rumah.

Sejak itu lah, nama “Birma” mengkristal sebagai simbol perlawanan kelompok pro-demokrasi, dan “Myanmar” menjadi perlambang tirani. Di Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mendasarkan langkahnya pertama-tama pada asas kedaulatan masing-masing negara, memang nama Myanmar yang resmi dipakai. Tapi, negara-negara demokratis Barat, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Irlandia, tak mengakuinya. Sejumlah media di negara-negara itu, seperti BBC dan Financial Times pun secara konsisten menggunakan nama Birma dalam pemberitaan mereka. Di garis ini pula lah kami ikut berdiri.

Buat kami, sekali lagi, persoalannya lebih dari sekadar sebuah nama. Menonton ribuan warga dan bhiksu Birma tumpah ke jalan, ditembaki tentara, terluka, dan sepuluh diantaranya tewas; menyeret kenangan kita pada masa-masa perjuangan reformasi di tahun 1998—demonstran yang menyemut, Jakarta yang hitam hangus, panser yang menderu, dan Presiden Suharto yang lengser terpaksa.

Sejak itu, kita hidup lebih baik, setidaknya secara politik. Dengan segala eksesnya, kita merasakan betapa leganya menghirup udara kebebasan di alam demokrasi. Kebebasan pers ditegakkan—Majalah Tempo yang diberangus rezim otoriter Suharto bisa terbit kembali, dan koran ini pun lahir bersama berbagai media lain yang tumbuh menjamur. Kita kini bisa memilih langsung presiden, gubernur, dan walikota—satu hal yang sudah kita anggap lumrah, tapi masih jadi mimpi buat para biksu yang sedang berdemonstrasi di jalan-jalan Ragoon sana. Di dunia internasional, apalagi setelah demokrasi Thailand kembali terjerembab, Indonesia digadang-gadang sebagai negeri paling demokratis di Asia Tenggara.

Di atas rahmat demokrasi itu lah, seyogyanya Pemerintah mengambil peran lebih aktif dan bersikap lebih tegas dalam menyokong persemaian demokrasi di Birma. Sekadar himbauan, kecaman, dan manuver verbal tak lagi memadai. Rezim Tan Shwe sudah lama menulikan telinganya pada tuntuntan demokratisasi dari dunia internasional. Langkah dan desakan yang lebih kongkrit dalam kerangka ASEAN, misalnya, amat diperlukan. Salah satu bentuknya bisa seperti yang pernah disuarakan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad. Di tahun 1993 silam, ia mengancam akan memprakarsai petisi untuk mengeluarkan Birma dari ASEAN sehubungan tindakan represif junta militer terhadap Suu Kyi.

Keperluan akan adanya tekanan keras seperti itu, perlu kembali didesakkan, supaya Myanmar kembali menjadi Birma.

* * *

Jangan Pertaruhkan Martabat Dewan

Tajuk Koran Tempo, 18 September 2007

Perdebatan tentang perlu tidaknya Nurdin Halid diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyimpan suatu keanehan. Persoalan itu, di mata kami, sungguh sebening kaca. Nurdin, yang baru divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyelewengkan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar, jelas tak patut menyandang predikat terhormat sebagai wakil rakyat.

Sehari setelah dilantik menjadi anggota Dewan dari Fraksi Golkar, Nurdin dihukum Majelis Hakim untuk dikerangkeng selama dua tahun dan membayar denda Rp 30 juta. Hari ini, statusnya di parlemen akan diputuskan dalam rapat harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Satu langkah hukum memang masih tersisa untuk sang terpidana. Jika memiliki bukti baru yang mendukung, ia masih bisa mengajukan peninjauan kembali. Artinya, jika langkah itu dia tempuh, Nurdin bisa berdalih bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Patut kita catat, selama ini dalih legalistik formal seperti itu selalu diajukan para politisi dan pejabat yang sedang berurusan dengan hukum untuk bertahan di kursinya.

Argumen semacam ini, kami khawatir, sedang menuju ke satu arah: standar etik dan kultur politik bangsa ini sedang mengalami erosi besar-besaran. Dua faktor itu, menurut keyakinan kami, seharusnya senantiasa ditempatkan di atas argumen hukum formal.

Coba kita berkaca pada budaya politik Jepang. Kita menyaksikan betapa politisi Negeri Sakura memilih langsung mengundurkan diri setelah aibnya terbongkar ke muka publik. Salah satu contohnya baru kita lihat Rabu pekan lalu ketika Perdana Menteri Shinzo Abe meletakkan jabatannya. Keputusan ini dibuat di bawah tekanan partainya, Partai Demokratik Liberal (LDP), berkait dengan rencana sebuah media membongkar skandal penggelapan pajak Abe. Mei sebelumnya, Menteri Pertanian Toshikatsu Matsuoka bahkan memilih /harakiri/. Penyebabnya, “hanya” karena ia dipergoki telah menggelembungkan pengeluaran kantor dan tak mengumumkan sumbangan politik yang diterimanya.

Sungguh kontras fenomena itu dengan apa yang kita saksikan di tanah air. Politisi negeri ini, jangankan sekadar dibongkar aibnya di media massa, bahkan setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan terpidana pun masih tampil penuh percaya diri di muka publik, berpesta ke sana-kemari, dan kukuh bertahan di kursinya.

Tambahan lagi, catatan hidup Nurdin tak seputih kapas. Berulang kali ia dililit berbagai perkara kriminal, meski selalu berhasil lolos. Pada 2004 ia sempat menjadi tersangka kasus penggelapan puluhan ribu ton gula impor ilegal. Tujuh tahun sebelumnya, dia sempat ditahan dan diadili dalam kasus penggelapan dana simpanan wajib petani cengkeh sebesar Rp 115 miliar.

Karena itu, pernyataan tegas Ketua Umum Partai Golongan Karya Jusuf Kalla yang tak akan melindungi sang terpidana, tentu kita dukung. Status Nurdin adalah pertaruhan martabat parlemen kita—yang sudah sedemikian compang-camping dikoyak berbagai isu korupsi kronis. Pemecatannya, mudah-mudahan, akan menjadi pertanda berakhirnya budaya politik yang telah lama membuat kita merasa risih.

* * *